Pembayaran ini dilakukan masyarakat Sub-Suku Gemna setelah anak lahir dan keluar dari kurungan (kamar/ruangan selama kurang lebih 1 minggu) disebut Qsiwolo. Dibayar oleh orang tua laki-laki kepada keluraga/kerabat yang membantu selama perawatan didalam kurungan sebagai bentuk ucapan terima kasih.
• Anak
Pembayaran ini dilakukan setelah anak telah lahir dan Ketika anak sudah bisa beraktivitas secara mandiri. Pembayaran ini disebut Uitwaq. Pembayaran ini dilakukan suami kepada adik-kakak dari ibu sang istri (Om-om). Tidak ada nilai pembayaran pasti untuk Uitwaq.
• Peningkatan Status Sosial
Peningkatan status sosial terjadi di Sub-Suku Gemna Ketika seseorang telah selesai belajar di sekolah adat atau orang Gemna menyebutnya Hadar atau Mbol Won, disebut Wofle. Sekolah adat ini hanya dikhususkan untuk laki-laki yang berasal dari marga Kedemeis, Selaya, Flasi, Waskhea, Karsao, dan Lohoq. Faktor keturunan juga akan mempengaruhi boleh dan tidaknya seorang laki-laki masuk kedalam sekolah adat ini. Jika sang ibu berasal dari suku lain (tidak termasuk Sub-suku Gemna) atau bukan termasuk dari marga-marga diatas, maka laki-laki tersebut tidak bisa masuk kedalam Hadar atau Mbol Won.
Hadar atau Mbol Won ini juga menjadi tempat keramat yang tidak dibolehkan untuk didekati orang selain marga-marga yang sudah disebutkan. Tempat yang dulunya menjadi sekolah adat sampai saat ini masih dianggap keramat walaupun sekolah adat sudah tidak lagi ada. Hadar atau Mbol Won memiliki pagar pembatas, seseorang yang akan mengantarkan makanan atau sesuatu hanya boleh sampai kebatas pagar, dan tidak boleh sampai melewati pagar. Hal ini yang kemudian masih dipegang erat oleh Sub-suku Gemna hingga kini. Sehingga saat ini lokasi yang dulunya merupakan Hadar atau Mbol Won tidak bisa didekati/dilalui.
• Pernikahan
Sub-suku Gemna mempunyai tatacara/aturan dan pentahapan untuk pernikahan secara adat yang dimulai dari perjodohan, peminangan, dan pernikahan (termasuk pembayaran harta pernikahan). Selengkapnya sebagai berikut;
Perjodohan
Atas keinginan orang tua laki-laki untuk menikahkan anak laki-laki dengan seorang perempuan (perjodohan) disebut Kwat.
Pernikahan
Proses pernikahan dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu sebagai berikut:
- Peminangan
Laki-laki wajib melakukan pembayaran minang yang disebut Sani Sembe / Onofan. Pembayaran ini berupa kain dan atau uang.
- Pembayaran Kain Alas Noken
Pembayaran Kain Alas Noken (Nothlik), jika pihak perempuan membawa kain yang diberikan oleh adik-kaka laki-laki dari mama (om-om), maka pihak laki-laki wajib untuk membayarkan Kembali sejumlah nilai kain tersebut.
Pembayaran ini juga berlaku untuk laki-laki, yaitu Ketika membayar harta kepada pihak perempuan, maka pihak bapak dari keluarga perempuan (bapak mantu) akan membantu laki-laki (anak mantu) untuk Membayar Kembali harta (bekal) dari keluarga/kerabat laki-laki yang membantu pembayaran Harta Pertama. Ini akan dianggap utang anak mantu kepada bapak mantu yang nantinya harus dilunasi dengan nilai yang lebih besar.
Harta Pertama
Harta Pertama (Mbafla mimo), bagi Sub-Suku Gemna nilai pembayaran harta pertama akan bergantung dari nilai nota harta yang dibayarkan oleh bapak kepada mama dari pihak perempuan.
Harta Kedua
Harta Kedua (Notsele), nilai pembayaran harta kedua juga akan bergantung dari nilai nota harta yang dibayarkan oleh bapak kepada mama dari pihak perempuan.
Harta Ketiga
Harta Ketiga (Sanggir), nilai pembayaran harta ketiga akan bergantung dari nilai nota harta yang dibayarkan oleh bapak kepada mama dari pihak perempuan.
• Kematian
Upacara pembayaran tulang (Son), pembayaran ini dilakukan jika suami belum membayar harta ketiga (Sanggir) dan jika istri meninggal maka keluarga suami harus melunasi harta yang belum dibayarkan. Pembayaran ini diberikan kepada adik-kakak dari mama pihak perempuan (om-om). Pembayaran ini sebagai bentuk menghargai keturunan / sebagai tanda pengakuan.
Kekayaan adat:
1. Kain Adat untuk Harta Pernikahan
Kain untuk harta ini merupakan kain Timur (berasal dari Timur, hasil perdagangan dengan system Barter dimasa lalu), terdapat beberapa jenis kain, seperti:
• Kain Kepala Kunci
• Kain Dagu
2. Pakian Adat
• Not Sereng Than (Kain)
• Not Boremn (Kain)
• Sambet (Kalung)
• Not Tomban
• Not Torarim
• Sambet
• Simat Mgien
• Qhlen Nok
• Ngthan Ngthor
• Taur
• Qhoron
3. Ukiran
Ukiran ini terdapat pada busur orang Gemna dan Gelang Tangan (Mangget) untuk digunakan saat memanah.
Benda Sakral (Trivan)
Benda Sakral ini disimpan oleh orang-orang tertentu, kepemilikan benda ini bersifat pribadi perorangan ataupun kepemilikan Bersama dalam Marga/Sub-marga. Tidak ada dokumentasi foto ataupun keterangan lebih lanjut karena berkaitan dengan hukum kerahasiaan (Qahan). Namun dipastikan bahwa setiap Marga/Sub-marga mempunyai Trifan.
2. Peralatan Perang
Berikut daftar peralatan perang yang digunakan oleh Sub-Sub
suku Gemna;
• Bambu Runcing (Qahat Faleq)
• Tombak (Sauam) dan Parang (Minyan)
• Busur-Panah (Taur-Sinang)
• Busur dibuat dari Bambu dan Anak Panah dibuat dari tulang daun sagu dan pasangkan dengan tulang ikan Pari dibagian ujungnya.
3. Ukiran
Ukiran ini terdapat pada busur orang Gemna dan Gelang Tangan (Mangget) untuk digunakan saat memanah.
Benda Sakral (Trivan)
Benda Sakral ini disimpan oleh orang-orang tertentu, kepemilikan benda ini bersifat pribadi perorangan ataupun kepemilikan Bersama dalam Marga/Sub-marga. Tidak ada dokumentasi foto ataupun keterangan lebih lanjut karena berkaitan dengan hukum kerahasiaan (Qahan). Namun dipastikan bahwa setiap Marga/Sub-marga mempunyai Trifan.
2. Peralatan Perang
Berikut daftar peralatan perang yang digunakan oleh Sub-Sub
suku Gemna;
• Bambu Runcing (Qahat Faleq)
• Tombak (Sauam) dan Parang (Minyan)
• Busur-Panah (Taur-Sinang)
• Busur dibuat dari Bambu dan Anak Panah dibuat dari tulang daun sagu dan pasangkan dengan tulang ikan Pari dibagian ujungnya.
3. Ukiran
Ukiran ini terdapat pada busur orang Gemna dan Gelang Tangan (Mangget) untuk digunakan saat memanah.
Kesenian
Sub-suku Gemna memiliki pantun, lagu dan tarian. Ketiganya menggunakan Bahasa Gemna. Sub-suku Gemna memiliki keterhubungan dengan Sub-suku Afsiah dan Nakna, hal ini tergambarkan dalam Seni budaya yang mana lagu dan pantun diajarkan oleh Won (orang-orang yang belajar di Hadar/Mbol Won (Sekolah Adat). Lagu dan Pantun ini berisikan cerita tentang peperangan dan jumlah musuh yang berhasil dibunuh didalam perang. Berikut daftar tarian, nyanyian dan alat musik dari sub-Sub-suku Gemna;
• Salewe (Tarian dan Nyanyian Tumbu Tana)
• Engge (Tarian)
• Aforefe (Tarian)
• Ami / Menggel (Pantun)
• Qhalin (Tifa)
• Kerbo (semacam gitar, dimainkan dengan cara dipetik, terbuat dari bambu)
• Triton/Kulit Kerang (Ofir)
• Gong (Monggo), Alat musik ini didapatkan dari hasil barter dengan suku lain ataupun merupakan hasil jarahan.